Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mengenai Saya

Foto saya
K addick K for Kimbum K for Korea K for Kyaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Cara Memilih Tontonan Yang Tepat Bagi Anak



Cara memilih tontonan yang tepat bagi anak memang menjadi solusi yang sangat penting bagi orang tua agar anak-anaknya tidak salah dalam meniru perilaku dari tontonan yang mereka lihat baik di TV maupun media lainnya. Seperti yang telah kita ketahui sekarang banyak sekali program televisi yang malah merusak akhlak anak-anak, bukannya membangun tetapi terkadang program televisi malah menghancurkan karakter baik anak dengan tayangan-tayangan yang tidak seharusnya di tonton anak. Tentu disini bukan sepenuhnya salah pemilik stasiun televisi karena mereka melakukan itu demi iklan dan lain lain, tetapi menjadi kewajiban kita sebagai orang tualah untuk menjaga anak-anak kita dari pengaruh-pengaruh negatif yang di timbulkan oleh acara televisi.

Berikut ini cara memilih tontonan yang tepat bagi anak :

1. Jika ingin membelikan CD atau film bagi anak maka lihatlah di film original akan ada penilaian dari badan sensor tentang siapa saja yang boleh menonton film tersebut.

2. Harga mahal tidak menjamin sebuah film baik untuk anak kita.

3. Tontonlah dulu film tersebut sebelum kita berikan ke anak agar kita mengetahui isi dari film tersebut.

4. Jangan lupa untuk mewaspadai sisipan film trailer lain sebelum penayangan filmnya.
5.Jika anak ingin menonton televisi maka sebagai orang tua memilihkan stasiun televisi yang baik buat anak misal khusus tentang pendidikan dan lain lain.

6. Hati-hati dalam memilih film kartun cermati dulu isi cerita dan gambarnya karena terkadang orang tua merasa kalau semua kartun cocok bagi anak padahal tidak semuanya ada juga kartun yang menampilkan cerita untuk orang dewasa.

7. Tanyakanlah kepada orang yang anda percaya tentang film apa yang sebaiknya anda beli untuk anak anda agar tidak salah pilih.

8. Survey di internet dan tanggapan masyarakat terhadap film tersebut.

Itulah beberapa cara memilih tontonan yang tepat bagi anak semoga bermanfaat bagi para orang tua dan keluarga.

Diposting Oleh     : Niken Octa Sylviana
NPM                    : 14210980
Kelas                    : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Sejarah Lahirnya & Perkembangan Konstitusi di Indonesia


                                                 
A. Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia 
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Berikut perjalanan sejarahnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.

B. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.

C. Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD ’45
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini :

1. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Diantara tugas DPR adalah membentuk
Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi.

2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden
dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

3. Lembaga Yudikatif
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.

D. Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan Indonesia Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Perda (Peraturan Daerah)

Kemudian hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan baru yang diatur dalam Pasal 7, yaitu :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
Daftar Pustaka     :
Diposting Oleh     : Niken Octa Sylviana
NPM           : 14210980
Kelas          : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsep Dasar Negara Republik Indonesia



Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. 

Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945  ketika ditetapkannya  Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di dalam  Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses Penyusunan dan Penetapan :

a. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan  Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk bPUPKI dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan kemerdekaan Indonesia, anta lain mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang berisi antara lain dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahan.

b. Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar falsafah apa yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka.
a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei 1945
~Usulan rumusan dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah   kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.) Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31 Mei 1945
Usulan konsep dasar negara Indonesia :
1. Paham negara persatuan
2. Hubungan negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan antarbangsa

c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia :
1.  Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Dasar Negara menurut Jakarta Charter (22 Juni 1945) :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli 1945.
Pada sidang pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang rancangan undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk panitia kecil. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas merumuskan rancangan Pembukaan undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia merdeka. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan rancangan batang tubuh undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi.
Pada hari kelima sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

d. Penetapan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang menetapkan:
1.  Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2.  Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs.Moh.Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3.  Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ( BP-KNIP ).
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Daftar Pustaka     :

Diposting oleh      : Niken Octa Sylviana
NPM                     : 14210980
Kelas                    : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Cara Menghilangkan Stres


Cara Menghilangkan Stres

Tahukah kalian apa itu  stress ?
Stress merupakan keadaan di mana kita merasa sangat penat, terbebani, dan perasaan yang tidak karuhan. Mulai dari anak kecil sampai orang dewasa pun bisa mengalami stress, hanya saja pada anak-anak mungkin tidak sesering orang dewasa yang biasanya sering mengalami stress karena pusing terlalu banyak pekerjaan.

Nah, jadi ada beberapa tips buat temen-temen muda untuk menghilang stres yaitu :

1. Berpikir Positif
Optimisme dapat menangkal dampak negatif stres, ketegangan dan kecemasan telah di sistem kekebalan tubuh Anda dan kesejahteraan. Sangat penting untuk mengelilingi diri dengan orang-orang positif. Getaran negatif dari teman-teman dan rekan kerja dapat menyebar, sehingga sulit bagi Anda untuk bersantai. Lihatlah situasi tertentu berbeda. Mungkin cara Anda mencari mungkin menyebabkan tekanan yang banyak.

2. Tidur
Aktivitas ini bisa dibilang efektif. Mendapatkan tidur nyenyak yang cukup memiliki dampak besar pada tingkat stres Anda. Fungsi kekebalan dan ketahanan terhadap penyakit pun bangkit.
Tidur tidak hanya mengurangi tingkat pemulihan Anda. Tapi ingat, ini bsia juga meningkatkan tingkat stres dalam tubuh Anda jika kadarnya berlebih. Jadi, jangan kesiangan karena ini akan membuat Anda bertambah lesu.

3. Tertawa
Tawa luka stres dan mempromosikan relaksasi. Itu, pada gilirannya, membantu sel-sel kekebalan tubuh berfungsi lebih baik. Temukan humor dalam hal-hal dan terlibat dalam aktivitas yang membuat Anda tertawa untuk meningkatkan fungsi kekebalan tubuh dan ketahanan terhadap penyakit.

4. Olahraga
Latihan akan merevitalisasi tubuh dan pikiran Anda dan Anda akan siap untuk menghadapi apa pun. Olahraga teratur dan aktivitas fisik tidak hanya memperkuat sistem kekebalan tubuh, sistem kardiovaskular, jantung, otot dan tulang, tetapi juga membantu dalam manajemen stres dengan menyediakan gangguan dari situasi stres dan meningkatkan endorfin (merasa-baik tubuh kimia).
Penelitian menunjukkan bahwa 20 menit setiap hari adalah semua yang diperlukan untuk pengalaman manfaat. Jadi mendapatkan beberapa memompa darah dan melepaskan beberapa endorfin.
 
5. Meditasi
Meditasi sangat bagus tidak hanya untuk menghilangkan stres, tetapi juga untuk relaksasi otot. Penelitian telah menunjukkan bahwa meditasi dapat membantu dalam menurunkan tekanan darah.
Cobalah mulai sekarang renungkan untuk memanggil energi positif. Caranya mudah, cukup hanya mengambil nafas panjang dan mengosongkan pikiran Anda. Lakukan meditasi10 menit saja dan reguk manfaatnya.
6. Dengarkan Musik
Apakah Anda terjebak dalam kemacetan lalu lintas atau bersiap untuk hari yang berat di tempat kerja, mendengarkan musik favorit Anda merupakan metode yang bagus untuk mengurangi stres dan menghilangkan kecemasan.
Musik yang menenangkan dapat memiliki efek relaksasi pada gelisah, tegang pikiran. Hal ini juga dapat menurunkan tekanan darah, memperlambat pernapasan dan detak jantung. Cari tahu apa jenis musik yang bisa membantu Anda bekerja yang terbaik dan kemudian membuat koleksi musik untuk membantu Anda rileks dan merasa baik.

7. Pandai-pandailah bersyukur
Bersyukur merupakan cara yang paling ampuh dalam mengatasi stress, bagaimana tidak. karena pada umumnya orang mengalami stress karena tidak kuat dengan apa yang telah terjadi atau keadaan yang menimpanya. Dengan bersyukur kita akan senantiasa ingat bahwa segala sesuatu yang kita peroleh merupakan pemberian dari ALLAH SWT dan seyogyanya kita terima dan kita kerjakan dengan rasa ikhlas.

8. Libatkan indera Anda
Aroma tertentu dapat memiliki efek, menenangkan relaksasi pada keadaan pikiran Anda. Anda dapat mencoba menempatkan lilin lavender, lemon atau chamomile beraroma di sekitar rumah atau kantor Anda. Anda juga dapat menggunakan salah satu dari aroma di kamar mandi Anda.

9. Minum teh hijau
Teh hijau mengandung asam amino, Theanine, yang membantu dalam produksi dan pelepasan bahan kimia yang disebut Dopamin. Kedua Dopamin dan Theanine merangsang perasaan kesejahteraan di dalam tubuh. Namun, kafein dapat memperburuk respon stres, jadi hindari minuman berkafein.

10. Pijat
Pijat seluruh tubuh membantu untuk melepaskan ketegangan dan rasa sakit dari stres otot tegang. Jika Anda tidak pernah mengalami pijat, Anda akan kehilangan salah satu hal paling indah dalam hidup.


Diposting oleh : Niken Octa Sylviana
NPM                : 14210980
Kelas               : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hubungan Negara & Warga Negara


Negara merupakan Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 “warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU”.

Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.

Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara.

Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 :
1. Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2. Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.

SUMBER :
http://donlotsopwer.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dan-warga-negara.html

Diposting Oleh        : Niken Octa Sylviana
NPM                           : 14210980
Kelas                          : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia Teori Terbentuknya Negara

      Teori Kontrak Sosial
          “negara dibentuk berdasarkann perjanjian-perjanjian masyarakat”. Penganutnya : Thomas Hobbest; John Locke; Jean Jacques Rousseau.
      Teori Ketuhanan
          “negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk o/ Tuhan. Raja dan pemimpin2 negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada sia
      Teori Kekuatan
          “negara yg pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yg kuat terhadap kelompok yg lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara”.
      Teori Organis
          “negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.”
      Teori Historis
          “Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia”

Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

A.   Bentuk-bentuk Negara
Sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat :
a.     Negara kesatuan :
Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
o    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
o    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.     Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

B.   Unsur-unsur Negara :
-         Bersifat konstitutif
Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat


-         Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB


C.   Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Adapun bentuk-bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
          1. Kerajaan
          2. Republlik
D.   Sistem Pemerintahan
          Ada 3 macam sistem pemerintahan :
a.                Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
-         Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
-         Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
-         Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
-         Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.
-         Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.

b.               Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
-         Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
-         Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
-         Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
-         Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.

c.                Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.

d.               Sistem pemerintahan referendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
System pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
-         Referendum oblikator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
-         Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sistem Pemerintahan Negara RI Terdapat pada pasal-pasal berikut :
      Pasal 4 ayat 1
      Pasal 17 ayat 1
      Pasal 17 ayat 2
      Pasal 17 ayat 34
      Pasal 17 ayat 4

Sumber :

diposting oleh      : Niken Octa Sylviana
NPM                    : 14210980
Kelas                    : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS