Pancasila sebagai dasar negara dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah
bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR
No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri
Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan
sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini
begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan
berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus
istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan
kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu
"perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu
dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan
rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan
Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan
rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama.
Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika ditetapkannya Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). secara rinci, rumusan Pancasila tercantum di
dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Proses Penyusunan dan Penetapan :
a. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk bPUPKI dan dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945. dengan terbentuknya badan ini, bangsa Indonesia
mendapat kesempatan secara legal untuk membicarakan dan mempersiapkan keperluan
kemerdekaan Indonesia, anta lain mempersiapkan Undang-Undang Dasar yang berisi
antara lain dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem
pemerintahan.
b. Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan Rancangan
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi negara Indonesia merdeka.
Pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 diselenggarakan
sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang ini, Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman
Wedyodiningrat menyatakan kepada peserta sidang mengenai dasar falsafah apa
yang akan dibentuk bagi negara Indonesia merdeka.
a.) Mr.Muhammad Yamin. → 29 Mei
1945
~Usulan rumusan dasar negara secara lisan:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
~Usulan rumusan dasar negara secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.) Prof.Dr.Mr.R.Soepomo. → 31
Mei 1945
Usulan konsep dasar negara Indonesia :
1. Paham negara persatuan
2. Hubungan negara dan agama
3. Sistem badan permusyawaratan
4. Sosialisme negara
5. Hubungan antarbangsa
c.) Ir. Soekarno. → 1 Juni 1945
Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka
adalah Pancasila.
Rumusan dasar negara Indonesia :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Dasar Negara menurut
Jakarta Charter (22 Juni 1945) :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10 s/d 16 Juli
1945.
Pada sidang pleno kedua BPUPKI membicarakan tentang
rancangan undang-undang dasar Negara Indonesia merdeka dan berhasil membentuk
panitia kecil. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno, bertugas
merumuskan rancangan Pembukaan undang-undang dasar yang berisi tujuan dan asas
Negara Indonesia merdeka. Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr.Mr.R.Soepomo, bertugas merumuskan rancangan
batang tubuh undang-undang dasar dan rancangan naskah proklamasi.
Pada hari kelima sidang ini, yakni tanggal 14 Juli 1945
telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta
yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.
d. Penetapan UUD 1945.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, anggota PPKI bersidang
menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan
Drs.Moh.Hatta sebagai
Wakil Presiden RI yang
pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden
sehari-hari dibantu oleh
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat ( BP-KNIP ).
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, berbunyi sebagai berikut :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Daftar Pustaka :
Diposting oleh : Niken Octa Sylviana
NPM : 14210980
Kelas : 2EA11
0 komentar:
Posting Komentar