Negara merupakan
Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu
wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara
secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD
1945 pasal 26 ayat 1 “warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia,
dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang
disahkan dengan UU”.
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara.
Hukum di Indonesia jika
diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 :
1. Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2. Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
1. Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2. Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Dengan hak dan kewajiban
yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang
tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi
cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas,
kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
Suatu Negara akan maju
atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah
sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam
suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum
terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup
mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan
aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
SUMBER :
http://donlotsopwer.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dan-warga-negara.html
Diposting Oleh :
Niken Octa Sylviana
NPM :
14210980
Kelas :
2EA11
0 komentar:
Posting Komentar