Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori Terbentuknya Negara
•
Teori Kontrak
Sosial
“negara
dibentuk berdasarkann perjanjian-perjanjian masyarakat”. Penganutnya : Thomas
Hobbest; John Locke; Jean Jacques Rousseau.
•
Teori Ketuhanan
“negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk o/ Tuhan. Raja dan
pemimpin2 negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada sia
•
Teori Kekuatan
“negara
yg pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yg kuat terhadap kelompok yg
lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis yg lebih
lemah, dimulailah proses pembentukan negara”.
•
Teori Organis
“negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.”
•
Teori Historis
“Lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia”Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
A. Bentuk-bentuk Negara
Sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan
dan Negara serikat :
a.
Negara kesatuan :
Suatu negara yang mereka dan
berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah
secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan
diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
o
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs
oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
o
Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah
swatantra.
b.
Negara Serikat
(Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan dari
beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
B. Unsur-unsur Negara :
-
Bersifat
konstitutif
Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat
wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk
mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
-
Bersifat
deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan
Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan
masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
C. Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk
pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap
berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan
kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap
merupakan suatu bentuk pemerintahan.Adapun bentuk-bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Kerajaan
2. Republlik
D. Sistem Pemerintahan
Ada 3 macam sistem pemerintahan :
a.
Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer
merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan
perwakilan (legislatif) sangat erat.
Ciri-ciri sistem pemerintahan
parlementer, antara lain:
-
Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh
atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
-
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota
kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin
seluruhnya bukan anggota parlemen.
-
Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif).
-
Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala
negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau nasehat perdana
mentri dapat membubarkan parlemen.
-
Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan
kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan
intervensi lembaga lain.
b.
Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah
suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada
badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar
pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan
presidensiil, yaitu:
-
Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya
yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
-
Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi
dipilh oleh sejumlah pemili.
-
Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif
dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
-
Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan
badan legislatif.
c.
Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada
hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan
sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang
berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.
d.
Sistem pemerintahan
referendum
Sistem referendum merupakan bentuk
variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan
rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk
referendum.
System pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Referendum oblikator, yaitu jika
persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan
UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
-
Referendum fakultatif, yaitu jika
persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya,
setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sistem Pemerintahan Negara RI Terdapat pada pasal-pasal
berikut :
•
Pasal 4 ayat 1
•
Pasal 17 ayat 1
•
Pasal 17 ayat 2
•
Pasal 17 ayat 34
•
Pasal 17 ayat 4
Sumber :
diposting oleh : Niken Octa Sylviana
NPM :
14210980
Kelas :
2EA11
1 komentar:
i love you
Posting Komentar