A. Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan kratosatau kratein yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Sehingga sesuai asalkatanya muncullah beberapa pengertian demokrasi, yaitu demokrasi merupakan bentuk kekuasaan yang berasal dari rakyat,oleh rakyat, dan untuk rakyat ataudengan kata lain sistem pemerintah yang kekuatannya dipegang oleh rakyat. Demokrasi juga merupakan hasil kontruksi nalar manusia atau argumentasi manusia bahwa keabsahan suatu pemerintahan adalah apabila kedaulatan yang akan menjelma menjadi kekuasaan dan wewenang untuk memerintah bersumber dari rakyat yang diperintah.Hakikat demokrasi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia yang palinghakiki, yakni hak dan kewajiban dalam :
1. Penyampaian gagasan
2. Pengambilan keputusan
3. Pelaksanaan suatu keputusan
4. Pengawasan terhadap pelaksanaan suatu keputusan
Demokrasi memberikan pegangan bahwa :
1. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menyampaikan gagasan, dan berperan serta dalam mengambil keputusan ; dan
2. Setiap individu memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakankeputusan dimaksud serta bertanggung jawab terhadap terselenggaranyakeputusan sehingga ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilannya.
B. Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
· Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
· Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
C. Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
D. Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar