Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Mengenai Saya

Foto saya
K addick K for Kimbum K for Korea K for Kyaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Hubungan Negara & Warga Negara


Negara merupakan Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1 “warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU”.

Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. Dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.

Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara.

Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 :
1. Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2. Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.

SUMBER :
http://donlotsopwer.blogspot.com/2011/11/hubungan-negara-dan-warga-negara.html

Diposting Oleh        : Niken Octa Sylviana
NPM                           : 14210980
Kelas                          : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA


Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia Teori Terbentuknya Negara

      Teori Kontrak Sosial
          “negara dibentuk berdasarkann perjanjian-perjanjian masyarakat”. Penganutnya : Thomas Hobbest; John Locke; Jean Jacques Rousseau.
      Teori Ketuhanan
          “negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk o/ Tuhan. Raja dan pemimpin2 negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada sia
      Teori Kekuatan
          “negara yg pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yg kuat terhadap kelompok yg lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara”.
      Teori Organis
          “negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.”
      Teori Historis
          “Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia”

Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

A.   Bentuk-bentuk Negara
Sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat :
a.     Negara kesatuan :
Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
o    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
o    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.     Negara Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).

B.   Unsur-unsur Negara :
-         Bersifat konstitutif
Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat


-         Bersifat deklaratif
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB


C.   Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
Adapun bentuk-bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut :
          1. Kerajaan
          2. Republlik
D.   Sistem Pemerintahan
          Ada 3 macam sistem pemerintahan :
a.                Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif) sangat erat.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, antara lain:
-         Kabinet yang dipimpin oleh perdana mentri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan atau kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen.
-         Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin seluruhnya bukan anggota parlemen.
-         Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
-         Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden: raja atau ratu) dengan saran atau  nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen.
-         Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.

b.               Sistem presidensiil
Sistem pemerintahan presidensiil adalah suatu pemerintahan di mana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.
Karaktristik sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:
-         Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semua diangkat olehnya dan bertanggung jawab olehnya.
-         Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi dipilh oleh sejumlah pemili.
-         Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.
-         Sebagai imbangannya, presiden tidak dapat membubarkan badan legislatif.

c.                Sistem pemerintahan quasi
Sistem pemerintahan quasi pada hakikatnya merupakan bentuk variasi dari sistem pemerintahan parlemen dan sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda sehingga melahirkan bentuk-bentuk semuanya.

d.               Sistem pemerintahan referendum
Sistem referendum merupakan bentuk variasi dari sistem quasi (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas membuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih, pengawsan itu dilakukan dalam bentuk referendum.
System pemerintahan referendum dibagi menjadi dua, yaitu:
-         Referendum oblikator, yaitu jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan UU yang mengikat rakyat seluruhnya, karena sangat penting
-         Referendum fakultatif, yaitu jika persetujuan dari rakyat dilakukan terhadap UU biasa, karena kurang pentingnya, setelah UU itu diumumkan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Sistem Pemerintahan Negara RI Terdapat pada pasal-pasal berikut :
      Pasal 4 ayat 1
      Pasal 17 ayat 1
      Pasal 17 ayat 2
      Pasal 17 ayat 34
      Pasal 17 ayat 4

Sumber :

diposting oleh      : Niken Octa Sylviana
NPM                    : 14210980
Kelas                    : 2EA11

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS